Radigfa Media

Buntut Video Viralnya di Medsos, Presiden Joko Widodo Resmi Teken Keppres Pemberhentian Arya Wedakarna dari DPD RI

Radigfamedia.online, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Arya Wedakarna sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Arya Wedakarna Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI - Foto Istimewa

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Keppres tersebut telah ditandatangani pada tanggal 22 Februari 2024.

Ari Dwipayana menjelaskan bahwa Keppres tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua DPD dengan nomor surat AD.04.00/96/DPDRI/II/2024 tanggal 6 Februari 2024. 

Menurut Undang-Undang MD3, Presiden dapat melakukan pemberhentian anggota DPD RI dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah secara resmi memberhentikan senator asal Bali, Arya Wedakarna, akibat pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). 

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menyatakan bahwa keputusan pemecatan diserahkan sepenuhnya kepada BK DPD RI karena Arya terbukti melanggar etika. Hasil dari BK DPD RI akan diajukan kepada Presiden.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPD telah melaksanakan sidang terkait laporan terhadap Arya Wedakarna di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (19/1/2024).

Laporan tersebut berkaitan dengan rekaman video saat Arya menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai yang menjadi perbincangan di media sosial.

Arya Wedakarna telah memberikan klarifikasi atas video tersebut melalui akun media sosialnya. Namun, pemecatan tersebut dianggap sebagai langkah yang tepat mengingat pernyataannya dinilai dapat memicu perpecahan dalam masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak