Radigfa Media

Dua Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diamankan di Barabai

Radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah telah berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku MR (25) - Foto Radigfa Media

Pelaku tersebut adalah MF (33) dan MR (25), yang diamankan pada hari Kamis, 8 Februari 2024, di dua lokasi berbeda di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelaku MF (33) - Foto Radigfa Media

Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, melalui Kepala Divisi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priyadi, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di rumah pelaku MF, di Jalan Brigjend. H. Hasan Baseri, Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF beserta barang bukti, seperti pipet kaca, korek api gas, bong plastik, serta sejumlah plastik klip yang diduga berisi sisa sabu.

Barang Bukti - Foto Radigfa Media

Selanjutnya, pada pukul 00.30 WITA tanggal 9 Februari 2024, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MR. Dalam penggeledahan terhadap badan dan pakaian MR, ditemukan paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip, sejumlah barang bukti lainnya, dan sebuah sepeda motor.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

(Reporter : Hendra Ansari) 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak