Radigfa Media

Enam Oknum Polisi Ditahan oleh Propam Polda Kalsel Terkait Kasus Penganiayaan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti

Radigfamedia.onlinen, Banjarmasin - Propam Polda Kalsel telah melakukan penahanan terhadap enam oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti). Mereka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap tahanan di dalam sel, yang mengakibatkan dua tahanan mengalami patah kaki dan retak tulang kaki.

Penjelasan Kabid Humas Polda Kalsel Kepada Awak Media - Foto Polda Kalsel

Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Kalsel, mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut terjadi pada 11 Februari 2024. Keenam oknum polisi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap paket makanan dan minuman yang diterima dari keluarga tahanan. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dua paket sabu di dalam bungkus makanan ringan.

“Piket jaga enam orang tersebut, karena mungkin mereka bukan reserse, mereka emosi sehingga tidak sesuai prosedural dan melakukan penganiayaan kepada enam orang tersangka menggunakan tongkat polisi secara bergantian,” tegasnya.

Setelah menemukan sabu, para oknum polisi melakukan interogasi terhadap enam orang tahanan yang berada dalam satu sel untuk mencari tahu tujuan paket tersebut. Namun, dalam proses tersebut, mereka menggunakan kekerasan fisik dengan memukuli para tahanan menggunakan tongkat polisi secara bergantian.

Akibat tindakan tersebut, enam tahanan mengalami berbagai luka, termasuk patah kaki dan retak tulang kaki. Kini, para tahanan tersebut telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara oleh Polda Kalsel.

Menanggapi hal tersebut Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, telah menekankan pentingnya penanganan kasus ini. Keenam oknum polisi yang terlibat telah ditahan di sel Mako Brimob Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga telah berhasil menangkap pengirim paket makanan dan minuman ke Tahti Polda Kalsel. Pengungkapan kasus penganiayaan ini terjadi sembilan hari setelah kejadian, saat tersangka RFP hendak diserahkan ke kejaksaan pada tanggal 20 Februari 2024.

Dari informasi yang didapat enam oknum polisi yang melakukan penganiayaan  berinisial  Briptu AP, NA, FL, AG, dan DP berpangkat Bripda.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak