Radigfa Media

Intip Gaji Komeng Jika Terpilih Jadi DPD

Radigfamedia.online, Banjarmasin - Kemenangan Komeng dalam Pemilihan DPD Memunculkan Pertanyaan tentang Besaran Gaji dan Tunjangan Bagi Anggota DPD. 

Komeng Caleg DPD - Foto Istimewa

Pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu (14/2) telah menimbulkan antusiasme publik. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan penghitungan suara untuk menentukan siapa yang akan duduk di kursi DPD.

Salah satu figur menarik yang muncul dalam hasil sementara real count KPU per Kamis (15/2) pukul 08.00 WIB adalah komedian terkenal, Alfiansyah Komeng. Dengan perolehan suara sebesar 8,16 persen atau 180.817 suara, Komeng menempati posisi tertinggi di antara 53 calon lainnya.

Pertanyaan yang muncul adalah, jika nanti terpilih menjadi anggota DPD, berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Komeng?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008, gaji dan tunjangan bagi anggota DPD diatur serupa dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam Pasal 3 PP tersebut disebutkan bahwa besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi anggota DPD setara dengan anggota DPR.

Gaji anggota DPR sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji tersebut telah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam kategori gaji anggota DPR, gaji pokoknya adalah Rp4,2 juta. Sementara itu, bagi anggota DPR yang merangkap menjadi wakil ketua, gaji yang diterima adalah Rp4,6 juta, dan untuk yang merangkap sebagai ketua DPR, gajinya mencapai Rp5,04 juta.

Tentu saja, gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan, antara lain:

  • Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
  • Asisten anggota Rp2.250.000
  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa setiap bulan
  • Tunjangan PPh Rp2.699.813
  • Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan
  • Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan
  • Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

Dengan demikian, jika Komeng terpilih sebagai anggota DPD, dia dapat mengharapkan kombinasi dari gaji pokok dan beragam tunjangan tersebut sebagai bagian dari hak keuangannya sebagai seorang legislator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak