Radigfa Media

Keputusan MK tentang UU Kesehatan : Tidak Memenuhi Syarat Partisipasi Publik

radigfamedia.online - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang cukup. 

Gedung Mahkamah Konstitusi. Syarat dan alur mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Meskipun begitu, terdapat empat hakim MK yang mengeluarkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Pembangunan IKN Terus Berkembang: Jokowi Proyeksikan IKN Akan Menjadi Kota Hidup dalam 10 Tahun

Keputusan MK, yang diumumkan dalam Nomor 130/PUU-XXI/2023 pada Kamis (29/2/2024), merupakan hasil dari permohonan uji formil yang diajukan oleh lima organisasi profesi, termasuk Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

MK menyatakan bahwa "para pemohon" telah menolak permohonan mereka secara keseluruhan. 

Baca Juga: Bupati Hulu Sungai Tengah Raih Penghargaan Baznas Award 2024

Organisasi profesi seperti IDI mengkritik UU Kesehatan karena dianggap memiliki cacat formil karena kurangnya keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses perencanaan, pembahasan, dan pembentukannya.

MK merujuk pada putusan sebelumnya, terutama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. 

Baca Juga: Bupati Hulu Sungai Tengah dan Ketua Dekranasda Hadir di INACRAFT 2024 Jakarta, Perkenalkan Kerajinan Marmer

MK menegaskan bahwa partisipasi publik yang bermakna harus memenuhi tiga syarat: hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Baca Juga: Pria Pemilik 49 Paket Sabu Dibekuk! Detik-detik Penangkapan dan Barang Bukti Mengejutkan di Banjarmasin Utara

MK juga memberikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang untuk mengembangkan sistem informasi pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik (online) guna memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna.

Meski demikian, empat hakim MK, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, mengeluarkan dissenting opinion terhadap putusan tersebut.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak