Radigfa Media

Langkah-langkah Pasca-Pilpres 2024: Proses Rekapitulasi Suara dan Pengumuman Hasil

radigfamedia.online - Hasil sementara dari proses penghitungan suara Pilpres 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, baru mencapai 42.53% pada Kamis siang (15/2/2024). 

Tiga bakal calon presiden di Pilpres 2024 seusai makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Oktober 2023. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)

Dari data yang tersedia, pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran memimpin dengan 56.39%, diikuti oleh pasangan Anies-Cak Imin dengan 24.59%, dan Ganjar-Mahfud MD dengan 19.03%.

Baca Juga: Pemilu 2024 : Dayat El dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 13 Barabai HST

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara di TPS bisa dimulai segera setelah pemungutan suara selesai. 

Jika proses penghitungan belum selesai pada hari pemungutan suara, maka dapat diperpanjang selama 12 jam setelah berakhirnya pemungutan suara.

Baca Juga: Revolusi Izin Usaha: Pandangan Anies Baswedan untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia

Setelah penghitungan suara di TPS selesai, hasilnya masih belum final untuk diumumkan. Proses selanjutnya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara, yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten/kota, dengan bantuan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Sambut Calon Presiden: Kampung Bayam Sajikan Konsumsi Gratis di Kampanye Akbar Anies-Muhaimin

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka, dimulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten/kota. Proses ini mencakup rapat rekapitulasi dan penyusunan jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Pengumuman hasil Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU harus menetapkan hasil secara nasional dan perolehan suara pasangan calon serta partai politik paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. 

Baca Juga: Saingi Coldplay! Pemesanan Tiket Kampanye Akbar AMIN di JIS Melejit hingga 3,5 Juta dalam Sekejap

Oleh karena itu, pengumuman hasil resmi dari KPU akan dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.

Jika Pilpres 2024 memerlukan putaran kedua, jadwalnya akan disesuaikan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret - 25 April 2024

2. Kampanye: 2 Juni - 22 Juni 2024

3. Masa Tenang: 23 Juni - 25 Juni 2024

4. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024

5. Penghitungan Suara: 26 - 27 Juni 2024

6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 Juni - 20 Juli 2024

7. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden-Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak