Radigfa Media

Menghormati Rajab: Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Bahaya Politik Uang di Masa Kampanye Pemilu

radigfamedia.online - Indonesia akan segera melaksanakan puncak Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024. Saat ini, negara sedang berada dalam periode kampanye pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Foto: Ustaz Adi Hidayat. Foto/Instagram@adihidayatofficial

Dalam rentang waktu ini, beberapa pihak kerap mengadopsi praktik politik uang atau money politic dengan tujuan meraih kemenangan dalam hasil pemilu. Praktek ini melibatkan pemberian suap kepada pemilih, baik yang berasal dari calon anggota legislatif, partai politik, maupun tim sukses atau pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Simulasi Pemilu HST: KPU Ajak Masyarakat Pahami Proses Pemungutan dan Perhitungan Suara

Momen kampanye kali ini juga bersamaan dengan bulan Rajab yang dimulai sejak 13 Januari 2024. Bulan Rajab dianggap sebagai salah satu bulan suci dalam kalender Hijriah dan termasuk dalam empat bulan haram. Pahala dan dosa yang dilakukan pada bulan ini diyakini mendapatkan ganjaran berlipat dari Allah SWT.

Dalam kutipan dari muslim.or.id, Ibnu 'Abbas menjelaskan bahwa Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap suci, dan melakukan maksiat pada bulan tersebut akan mendapatkan dosa yang lebih besar. Sementara itu, amalan sholeh yang dilakukan pada bulan ini akan mendapatkan pahala yang lebih melimpah (Latho-if Al Ma'arif, 207).

Baca Juga: Mahfud MD Umumkan Pengunduran Diri dari Menko Polhukam, Bawa Surat untuk Jokowi: "Saya Pamit dengan Penuh Kehormatan"

Ustaz Adi Hidayat turut memberikan peringatan agar kemuliaan bulan Rajab tidak tercemar oleh perilaku suap dalam dunia politik atau politik uang. Beliau menyatakan bahwa sudah memberikan peringatan kepada kalangan elit agar berhati-hati selama bulan Rajab.

Baca Juga: Bersatu Tolak MONEY POLITIC! Mahasiswa Berperan dalam Demokrasi Tanpa Bayar-Bayar!

"Dilarang melakukan tindakan yang tidak baik, seperti memberi suap atau terlibat dalam korupsi. Saya tidak setuju dengan kalimat 'Ambil uangnya, tinggalkan partainya atau tinggalkan orangnya', karena itu bukan tindakan yang benar dan sempurna," ujar Ustaz Adi Hidayat melalui akun Instagramnya @adihidayatofficial.

Dia menegaskan kalimat yang tepat berdasarkan hadist: Jangan ambil uangnya dan tidak perlu pilih orangnya. Sebagaimana kalimat pertama hadist riwayat Abdullah bin amr bin ash radhiyallahuta'ala :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Artinya: Dari Abdullah bin 'Amr, dia menceritakan Rasulullah SAW bersabda, "Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap." (HR Ahmad).

Menerima Suap Adalah Perbuatan Rendah

Menerima suap dianggap sebagai tindakan yang rendah, demikian penjelasan lebih lanjut dari Ustaz Adi Hidayat. Beliau juga menyampaikan riwayat hadis yang menegaskan bahwa karakter seseorang akan mencerminkan sosok pemimpin yang sesuai dengannya. Oleh karena itu, apabila masyarakat mudah menerima politik uang, calon pemimpin yang terlibat dalam praktik tersebut akan terus mencari dana untuk menutupi biaya suap yang dikeluarkan.

Baca Juga: Pemilih Baru Wajib TAHU!! Inilah Dampak Negatif Tidak Memberikan Suara (Golput) Pada Pemilu 2024!

Ustaz Adi Hidayat menyatakan bahwa mengutuk dan mencela merupakan hasil dari perbuatan rendah seperti menerima suap. Oleh karena itu, penting untuk memperbaiki diri sendiri. Beliau mencontohkan bahwa jika seseorang sudah memiliki integritas yang baik, dia akan merasa malu. Ustaz Adi Hidayat menyarankan agar tidak melakukan upaya suap, bahkan kepada orang yang dianggap ahli atau berada di lingkungan masjid, agar tidak terjerumus dalam dosa.

Baca Juga: Dapatkan Wejangan Dari Emil Salim Kini Anies Baswedan Makin Siap Pimpin Negeri

"Belum disuap, sudah dapat hidayah untuk memperbaiki diri sendiri di bulan Rajab ini. Saatnya bagi semua orang, setidaknya bagi mereka yang masih memiliki iman, karena iman kita benar-benar dipertaruhkan di sini," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Untuk ditegaskan, dalam Islam, praktik politik uang hukumnya adalah haram. Praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dalam Al-Baqarah [2] ayat 188, Allah berfirman terkait larangan memakan harta dengan cara yang haram:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِوَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Foto: Ilustrasi Penerima Politik Uang

Pengertian dan Dalil Risywah

Pengertian suap atau risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang dengan niatan untuk memuluskan tindakan tercela. Pemberi suap disebut sebagai rasyi, penerima suap disebut murtasyi, dan penghubungnya disebut ra'isy. Dalam konteks ini, istilah risywah mencakup praktik suap, politik uang, uang pelicin, dan bentuk lainnya, ketika digunakan untuk menjustifikasi yang benar atau membela yang salah. 

Beberapa dalil dalam Al Quran telah menjelaskan larangan risywah dan perilaku lain yang terkait. Salah satunya dalam Al Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

Ayat lainnya adalah QS An Nisa ayat 29:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Teks ini diadaptasi dari liputan6.com.

Editor: Kartika, M. Raihan Jauhari



Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak