Radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial SM (54), yang beralamat di Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pelaku SM (54) - Foto Radigfa Media |
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, melalui KASI HUMAS POLRES HST IPTU Akhmad Priyadi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Jum'at, 09 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, di rumah tersangka di Desa Banua Asam. Petugas berhasil mengamankan SM setelah mendapat informasi mengenai transaksi narkotika yang diduga dilakukannya.
Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,26 gram dan berat bersih 0,21 gram. Selain itu, juga ditemukan satu pack plastik klip merek ZIP IN, satu buah kotak senter warna bening, dan uang tunai sejumlah Rp. 541.000,-.
Barang Bukti - Foto Radigfa Media |
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikianlah informasi yang dapat disampaikan, semoga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya kerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(Reporter : Hendra Ansari)