Radigfa Media

Polresta Banjarmasin Kembali Gelar Aksi Pemusnahan Narkotika : Barang Bukti Senilai Rp 786 Juta Dihancurkan

Radigfamedia.online, Banjarmasin - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin sekali lagi menggelar aksi pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode dua bulan, yang dilakukan di Lobby Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada hari Kamis, 29 Februari 2024.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika - Foto Polresta Banjarmasin

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo, melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol R Prawira Bala Putera Dewa, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menunjukkan transparansi Polresta Banjarmasin kepada masyarakat.

"Pada bulan Januari hingga Februari 2024, Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek Polresta Banjarmasin telah berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika. Sebagai hasilnya, kami hari ini memusnahkan barang bukti seberat 524,37 gram," ungkapnya. "Dari kasus-kasus tersebut, kami berhasil menangkap 15 tersangka, yang masing-masing telah diproses sesuai prosedur hukum."

Dengan tindakan ini, pihak kepolisian berhasil melindungi sebanyak 7.866 individu dari bahaya narkotika. "Jika dinilai secara finansial, nilai barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp 786 Juta," tambahnya.

Tak henti-hentinya, Polresta Banjarmasin berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Banjarmasin. Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, didampingi oleh Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Sunarmo Wicaksono, SH, mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan ini.

"Masyarakat diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk informasi terkait kejahatan narkotika kepada pihak kepolisian. Keterlibatan masyarakat dan dukungan dari awak media merupakan faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini," tegasnya.

Para pelaku kejahatan narkotika akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Badan Narkotika Kota Banjarmasin, dan perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Kota Banjarmasin.

(Reporter : Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak