Radigfa Media

Pria Pemilik 49 Paket Sabu Dibekuk !!! Detik-detik Penangkapan dan Barang Bukti Mengejutkan di Banjarmasin Utara

radigfamedia.online - Pria yang diduga memiliki 49 paket sabu berhasil ditangkap oleh SAT RESNARKOBA POLRESTA BANJARMASIN. Individu tersebut adalah seorang pria berusia 34 tahun yang dikenal dengan inisial AN. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 49 paket sabu dengan berat total 11,82 gram.

Foto: AN: Tersangka Pemilik 49 Paket Sabu, Ditangkap di Banjarmasin Utara

Menurut pernyataan dari Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol. R. Prawira Bala Putra Dewa, penangkapan terhadap AN dilakukan pada pagi hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 di sekitar tempat tinggalnya yang berlokasi di Jl. Pangeran, Gang Pengeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Baca Juga: Awas !!! 8 Penyakit Hati Dalam Perspektif Islam yang Harus Dihindari

"AN ditangkap pada Jumat (23/2/2024) pagi. Saat itu AN sedang disekitar rumahnya di Jl. Pangeran. Gang Pengeran. Kec. Banjarmasin Utara," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol. R. Prawira Bala Putra Dewa.

Foto: Barang Bukti Penangkapan: 49 Paket Sabu Disita oleh SAT RESNARKOBA POLRESTA Banjarmasin

Dalam proses penggeledahan, anggota polisi berhasil menemukan 37 paket sabu seberat 3,38 gram yang disimpan di kantong celana bagian depan kanan milik AN. Selain itu, ditemukan pula 11 paket sabu seberat 8,44 gram yang disimpan dalam dompet berwarna kuning-hitam yang dimilikinya. 

Baca Juga: Jejak Sejarah : Mengenal Ulama Kharismatik KH. Muhammad Ramli bin KH. Muhammad Amin

Di dalam kotak TWS (Handsfree), polisi menemukan dua bilah sendok plastik berwarna transparan bergaris biru serta satu unit timbangan digital di rumah AN.

Baca Juga: Fantastis !!! 3 Caleg Ini Peroleh Suara Terbanyak Sementara

Saat ini, AN telah ditahan di sel Polresta Banjarmasin bersama barang bukti yang diamankan, guna menjalani proses pemeriksaan terkait perannya dalam pengedaran narkoba. 

Baca Juga: Rencana Kontroversial Kemenag : Transformasi KUA sebagai Pusat Pernikahan Multi-Agama

Kasat Res Kompol. Putra menyebutkan bahwa AN akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur mengenai pengedaran narkotika golongan bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak