Radigfa Media

Viral !!! Usai Komeng Nyaleg DPD : Apa Sih Tugas, Fungsi, dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Radigfamedia.online, Banjarmasin - Alfiansyah Komeng, seorang komedian ternama, telah mencalonkan diri sebagai legislator DPD RI untuk daerah pemilihan Jawa Barat pada Pemilu 2024 ini.

Komedian Komeng Nyaleg DPD - Foto Istimewa

Menanggapi hal tersebut tentunya publik bertanya-tanya apasih sebenarnya Tugas, Fungsi, dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Tugas, Fungsi, dan Wewenang DPD:

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili tiap provinsi di Indonesia. Mereka, disebut sebagai senator, memiliki peran penting dalam menyuarakan kepentingan daerah masing-masing di tingkat nasional. Berikut adalah tugas, fungsi, dan wewenang DPD:

1. Legislasi DPD 

memiliki kewenangan untuk mengusulkan undang-undang ke DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembentukan, penggabungan, dan pemekaran sebuah daerah.

2. Pengawasan

DPD dapat membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembentukan, penggabungan, dan pemekaran sebuah daerah. Mereka juga memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

3. Penganggaran

DPD memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan kedaerahan, seperti hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada DPR RI.

4. Program Legislasi Nasional

DPD turut menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang berhubungan dengan kedaerahan.

5. Pemantauan Peraturan Daerah

DPD bertugas memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda) di setiap provinsi di Indonesia.

Dengan susunan DPD yang terdiri dari empat anggota dari setiap provinsi dan masa jabatan selama lima tahun, mereka memiliki peran yang signifikan dalam mengawal kepentingan daerah di tingkat nasional serta dalam proses legislasi dan pengawasan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak