Radigfa Media

Waduh !!! 1 April 2024 Tarif Parkir Kendaraan di Kota Banjarmasin Naik, Simak Tarifnya

Radigfamedia.online, Banjarmasin - Berdasarkan informasi yang didapat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin pihaknya telah mengumumkan bahwa pemberlakuan kenaikan tarif parkir kendaraan akan dimulai pada tanggal 1 April 2024. Hal ini diungkapkan langsung melalui akun resmi UPTD Parkir dan Dishub Kota Banjarmasin.

1 April 2024 Tarif Parkir Kendaraan di Kota Banjarmasin Naik - Foto Istimewa

“Nah Marina simak dengan penuh saksama, Daftar Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah Daerah akan dilakukan penyesuaian tarif mulai 1 April 2024, Ungkap di akun medianya.

Dalam hal ini pihaknya juga mengingatkan untuk memperhatikan Daftar Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah Daerah, yang akan mengalami penyesuaian tarif sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Adapun kenaikan tarif parkir kendaraan mencakup berbagai jenis kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil. Berikut adalah tarif baru parkir kendaraan di Kota Banjarmasin:

  1. Kendaraan Roda 2 : Rp 3 ribu
  2. Kendaraan Roda Bajaj, Kaisar, Tossa/Roda 3, dan sejenisnya : Rp 3 ribu
  3. Kendaraan Mobil Sedan, Mini Bus, Pick Up, dan kendaraan lainnya yang sejenis : Rp 5 ribu
  4. Kendaraan Truck Mini dan sejenisnya : Rp 5 ribu
  5. Kendaraan Truck dan Bus : Rp 5 ribu
  6. Kendaraan Truck Ukuran Berat : Rp 8 ribu
  7. Kendaraan Tempelan : Rp 10 ribu

Dalam pengumuman tersebut pihak Dishub Kota Banjarmasin Juga menghimbau bagi warga masyarakat yang menemukan atau mengalami penarikan tarif parkir yang tidak wajar, diimbau untuk melaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin atau melalui UPT Parkir @uptd_parkirbjm.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak