Radigfa Media

Wow !!! Kementerian Agama Rencanakan Semua Agama Bisa Nikah di KUA

Radigfamedia.online, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memprioritaskan upaya untuk memperluas layanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) agar mencakup semua pemeluk agama, bukan hanya umat Islam.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas - Foto Istimewa

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji langkah-langkah untuk mengimplementasikan gagasan ini. Diskusi intensif sedang berlangsung di antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag dan lembaga bimbingan masyarakat non-Islam lainnya, guna mempersiapkan segala aspek teknis dan mekanisme yang diperlukan.

"Kami berkomitmen menjadikan KUA sebagai simbol inklusivitas pelayanan agama di Indonesia. KUA adalah representasi dari Kementerian Agama yang melayani semua agama," ujar Menteri Yaqut dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Jakarta dinukil dari Antara.

Meskipun langkah ini mungkin membutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan, Menteri Yaqut menyatakan bahwa pemerintah siap untuk menghadapi proses tersebut. Dengan keyakinan akan dukungan luas dari masyarakat, ia menggarisbawahi pentingnya langkah ini untuk memastikan kemudahan akses bagi semua warga negara dalam pencatatan pernikahan.

Saat ini, proses pencatatan pernikahan di Indonesia masih dibedakan berdasarkan agama, dengan pernikahan umat Muslim dicatat di KUA sementara umat agama lainnya dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Namun, kritik terhadap sistem ini semakin menguat, dengan beberapa pihak menilai bahwa hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam layanan administratif.

Dalam rangka memastikan representasi yang adil dari seluruh pemeluk agama, Kemenag akan melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai kepercayaan dalam proses diskusi dan perumusan kebijakan ini.

Proses menuju pencatatan pernikahan yang inklusif dan merata bagi semua agama diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat prinsip kesetaraan dan keadilan di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak