Radigfa Media

Awas !!! Ini Jerat Pidana Maksimal bagi Pengedar Narkoba

Radigfamedia.online - Pengedar narkoba di Indonesia dihadapkan pada hukuman yang sangat berat, dengan hukuman maksimal bahkan mencapai hukuman mati. Bagaimana hal ini terjadi simak penjelasannya?

Jerat Pidana Maksimal bagi Pengedar Narkoba - Foto Istimewa 

Definisi Pengedar Narkotika

Pengertian pengedar narkotika secara eksplisit tidak diatur dalam Undang-Undang Narkotika di Indonesia. Namun, berdasarkan KBBI, pengedar adalah orang yang mengedarkan atau menyampaikan sesuatu dari satu orang ke orang lain.

Dalam konteks hukum Indonesia, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Pengedar narkotika bisa melibatkan berbagai kegiatan, termasuk penyaluran, penyerahan, penjualan, pembelian untuk diedarkan kembali, pengangkutan, penyimpanan, hingga kegiatan ekspor dan impor.

Hukuman bagi Pengedar Narkoba

Hukuman bagi pengedar narkoba diatur dalam Pasal 115, 120, dan 125 Undang-Undang Narkotika. Pembeda hukuman tergantung pada jenis dan beratnya narkotika yang terlibat.

  • Pasal 115: Pengedar narkotika Golongan I dapat dihukum penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Jika berat narkotika melebihi batas tertentu, hukuman bisa seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun penjara.
  • Pasal 120: Pengedar narkotika Golongan II dapat dihukum penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp600 juta hingga Rp5 miliar. Jika berat narkotika melebihi batas tertentu, hukuman bisa 5 hingga 15 tahun penjara.
  • Pasal 125: Pengedar narkotika Golongan III dapat dihukum penjara 2 hingga 7 tahun dan denda Rp400 juta hingga Rp3 miliar. Jika berat narkotika melebihi batas tertentu, hukuman bisa 3 hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, pengedar narkoba yang terlibat dalam produksi, impor, ekspor, atau penyaluran narkotika Golongan I dan II bisa dikenakan hukuman mati jika jumlah narkotika yang terlibat mencapai batas tertentu.

Jerat pidana bagi pengedar narkoba sangat berat, dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. Ini sebagai upaya keras pemerintah Indonesia dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak