Radigfa Media

Bawa Sajam Tanpa Izin: Pria di Banua Lawas Tabalong Ini di Amankan Pihak Kepolisian

Radigfamedia.online, Tabalong - Polres Tabalong kembali mencatat keberhasilan dalam menangani kasus kriminal dengan penangkapan seorang pria berinisial JUN (41) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kejadian tersebut terjadi di Desa Habau, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong pada Kamis malam, 14 Maret 2024.

Pelaku JUN (41) - Foto Humas 

Pria tersebut, yang beralamat di Desa Habau, ditemukan oleh petugas Polsek Banua Lawas yang sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Desa Sungai Durian. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis belati yang disimpan di pinggang sebelah kiri pelaku.

Pelaku JUN mengaku sebagai pemilik senjata tersebut namun tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, petugas Polsek Banua Lawas kemudian mengamankannya beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong.

Barang Bukti Sajam - Foto Humas

Saat ini, pelaku JUN dan senjata tajam yang disita telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polres Tabalong menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terutama terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kepatuhan terhadap aturan hukum sangat penting guna menjaga kedamaian dan keselamatan bersama dalam masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak