Radigfa Media

Berantas Narkoba !!! Sebanyak 4,90 Gram Barang Bukti Sabu-sabu Kembali Dimusnahkan Polres Banjarbaru

Radigfamedia.online, Banjarbaru - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebagai bagian dari upaya keras dalam memberantas peredaran narkoba.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika - Foto Humas

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru pada hari Jumat (15/3/2024) dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, dan awak media.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniasyah, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 4,90 gram. Barang bukti tersebut berhasil disita dari dua orang tersangka dengan inisial RB dan RA.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang efektif, yaitu dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen sebelum kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru menegaskan komitmennya dalam terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru. Dia menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pengedar, bandar, maupun pemakai. 

Langkah-langkah tegas seperti pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari strategi Polres Banjarbaru dalam memerangi kejahatan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak