Radigfa Media

Berhasil Diamankan: Upaya Penyelundupan Sabu-sabu oleh Dua Pria Asal Banjarmasin Digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala

Radigfamedia.online, Barito Kuala - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu oleh dua pria asal Banjarmasin. 

Upaya Penyelundupan Sabu-sabu oleh Dua Pria Asal Banjarmasin Digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala - Foto Humas

Kedua pria yang diketahui berinisial GPR (53) dan AB alias Ombet (42) berhasil ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, pada Minggu (24/3) dini hari.

Informasi dari Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Pol Marun, menunjukkan bahwa polisi menerima laporan tentang pengantaran sabu-sabu dari Banjarmasin ke Kalimantan Tengah menggunakan sebuah mobil. 

Dengan cepat, tim Reserse Narkoba Batola menyusun rencana pencegatan dan berhasil menemukan mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diduga digunakan oleh kedua pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu dalam dompet milik GPR. Namun, setelah pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan lebih banyak barang bukti yang disembunyikan dalam dashboard mobil tersebut. Total 4 paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 74,1 gram dan 100 butir obat warna putih tanpa merk yang diduga mengandung karisoprodol berhasil disita.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DA 1706 PS serta 3 unit ponsel sebagai barang bukti tambahan. Kedua pelaku, yang bertempat tinggal di Jalan AES Nasution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak