Radigfa Media

Berhasil Diciduk !!! Seorang Nelayan di Semayap Kotabaru Ini Ketahuan Edarkan Narkoba

Radigfamedia.online, Kotabaru - Polres Kotabaru Polda Kalsel berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pada hari Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 Wita, Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kotabaru mengungkap kasus narkoba yang melibatkan seorang nelayan di Jl. Perumnas Rampa Baru, Desa Semayap.

Nelayan di Semayap Kotabaru Edarkan Narkoba - Foto Humas

Pelaku yang berhasil diamankan adalah AR Als Bain, seorang nelayan berusia 42 tahun, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Tim Operasional Polres Kotabaru dan informasi yang diterima dari masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut, turut hadir sebagai saksi Reno Renaldi, Muhamad Rizky Ghani, dan Gusti Natarsyah. Barang bukti yang berhasil disita mencakup enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 gram dan berat bersih 1,18 gram, satu buah timbangan digital, satu buah handphone merk Vivo, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras Tim Sat Resnarkoba serta dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. 

Selain itu Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi menegaskan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kotabaru.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkotika Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Kotabaru mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak