Radigfa Media

Waduh !!! Dokter Asal Medan ini Ketahuan Lakukan Tipu-Tipu PPDS

Radigfamedia.online, Aceh Timur - Kepolisian Resor Aceh Timur, melalui penyidiknya, berhasil menangkap pelaku SI (42), seorang dokter yang berasal dari Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Ilustrasi Dokter Penipu Dibekuk - Foto Istimewa

Pelaku diketahui melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan korban dalam seleksi masuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, Medan.

Baca Juga: Razia Sukses! Polresta Pekanbaru Lumpuhkan Dua Pelaku Spesialis Pembobol Ruma

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa awalnya korban berinisial HM, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan tersangka SI di Hotel Adi Mulia, Medan. Mereka membicarakan pengurusan kelulusan anak kandung korban, H, pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, Medan pada Mei 2022.

Baca Juga: Mengenal lebih jauh eksistensi "Tari Bagandut" Pada Masa Lampau

"Pelaku berjanji bisa meluluskan anak korban di Program Spesialis Kedokteran USU Medan dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta," ujar Kasat Reskrim.

Namun pada Juli 2022, saat anak korban mengikuti ujian seleksi administrasi, pengumuman resmi menyatakan bahwa anak korban tidak lulus pada September 2022.

“Setelah anaknya tidak lulus, korban meminta uang kembali. Namun hingga September 2023, pelaku tidak mengembalikan uang tersebut. Pelaku ini juga seorang dokter," tambahnya.

Baca Juga: Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul di 11 Negara Di Luar Negeri

HM akhirnya membuat laporan resmi kasus penipuan di Mapolres Aceh Timur pada 23 September 2023. Tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Saat ini pelaku sudah kita bawa ke Polres Aceh Timur dan akan dijerat Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP,” tutup Kasat Reskrim.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak