Radigfa Media

Jadi Kenyataan !!! DPR RI Resmi Sahkan Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Radigfamedia.online, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama dengan persetujuan para anggota dewan, telah mensahkan Revisi Undang Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang. Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (28/3/2024), Puan mengungkapkan bahwa pengesahan revisi tersebut dinantikan oleh para Kepala Desa yang hadir langsung dalam rapat tersebut.

DPR RI Resmi Sahkan Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun - Foto Istimewa 

"Dalam rapat paripurna ini, kami akan menanyakan kepada setiap Fraksi apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomer 6 tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Setuju ya, tok," ujar Puan dinukil dari RRI.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa semua Fraksi menyetujui Revisi UU Desa pada Tingkat I. Menurutnya, terdapat 26 angka perubahan dalam revisi tersebut yang telah dibahas oleh Baleg dan Pemerintah.

"Hasil pembahasan RUU Desa yang telah disepaka Jabati terdiri dari 26 angka perubahan, termasuk pemberian dana konservasi atau dana rehabilitasi, serta pengaturan pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa," jelas Supratman.

Ia juga mengungkapkan beberapa pasal perubahan, seperti masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali, sesuai dengan tuntutan dari aliansi Kepala Desa seluruh Indonesia.

"Syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan, serta sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, pemantauan, dan peninjauan UU," tambahnya.

Supratman juga mengajak Kepala Desa untuk meningkatkan kinerja dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, serta mendorong perkembangan pembangunan di Desa dengan dukungan Revisi UU Desa terkait pengelolaan keuangan Desa.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak