Radigfa Media

Ketahuan Bawa Sajam Tanpa Izin, Dua Orang Pemuda Asal HST diamakan Polres Tabalong

Radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K berhasil mengamankan dua tersangka, MN alias Madun (20) dari desa Pajukungan, kecamatan Barabai, kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan MFR (18) dari Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Minggu (17/03/2024) dini hari.

Bawa Sajam Dua Orang Pemuda Asal HST diamakan Polres Tabalong - Foto Humas

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan kejadian tersebut, bahwa kedua pelaku diamankan terkait tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Pada Minggu (17/03/2024) dini hari, Polres Tabalong menerima laporan dari warga tentang adanya seorang pengunjung di sebuah angkringan di kelurahan Mabuun yang membawa senjata tajam yang disimpan di jok sepeda motornya, yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Menanggapi laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan, yang kemudian berhasil menemukan senjata tajam yang dimaksud.

Pelaku MN mengakui bahwa senjata tajam tersebut berasal dari bengkel tempat mereka bekerja dan sengaja dibawa untuk keperluan pertahanan diri.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, serta barang bukti yang disita meliputi 1 lembar KTP atas nama pelaku MN, 1 buah skuter matik warna putih, dan 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang 21,5 cm.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak