Radigfa Media

Lagi !!! Polres HST Berhasil Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah - Satuan Reserse Narkotika Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. 

Terduga Pelaku MN (33 tahun) dan FR (29 tahun) - Foto Humas

Kedua tersangka tersebut adalah MN (33 tahun) dan FR (29 tahun), yang diamankan pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 Wita, di sebuah rumah di Jalan P. Kemerdekaan GG. Veteran, Kelurahan/Desa Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat IPTU Akhmad Priadi menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MN dan FR beserta sejumlah barang bukti.

Barang Bukti Penangkapan - Foto Humas

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 0,69 gram dan berat bersih 0,12 gram, serta beberapa barang lainnya seperti plastik klip, handphone, serok plastik, dompet kecil, tas, dan timbangan digital. 

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

(Reporter: Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak