Radigfa Media

Lakukan Penganiayaan Terhadap Pembaca Doa di Makam Syech Nafis, Pria Asal Kelua Tabalong Ditangkap Pihak Berwajib

Radigfamedia.online, Tabalong - Polres Tabalong telah menangkap seorang pria berusia 39 tahun dengan inisial AR, warga desa Binturu, kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, atas kasus penganiayaan terhadap seorang pembaca doa lainnya yang juga tinggal di desa yang sama dengan pelaku, berinisial KO dan berusia 38 tahun, pada Kamis 14 Februari 2024.

Pelaku Penganiayaan KO - Foto Humas 

Menurut keterangan dari pelaku AR, perselisihan antara keduanya dimulai dari klaim korban sebagai wali baayun yang dianggap oleh pelaku sebagai ancaman pembunuhan. Pelaku mengakui bahwa ia merasa terancam dan selalu membekali diri dengan senjata tajam sebagai tindakan pencegahan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (06/03/2024) sore, ketika pelaku sedang membacakan doa untuk tamu peziarah di makam Syech Nafis. Korban datang dan mengganggu aktifitas pelaku serta menantang untuk berkelahi. Emosi pelaku pun tersulut, dan ia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

Korban mengalami luka serius dan dilarikan ke Puskesmas Kelau sebelum dirujuk ke RS.H. Badaruddin Kasim Maburai. Berdasarkan keterangan medis, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan sampai tembus ke organ Hepar, luka tusuk di perut sebelah kiri sampai usus keluar, dan luka-luka lainnya.

Menurut keterangan dari saksi-saksi di sekitar, korban KO merupakan sosok yang cukup meresahkan warga sekitar dan pernah terlibat dalam proses hukum di Polres Tabalong terkait tindak pidana pengancaman.

Pelaku AR telah mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita termasuk senjata tajam jenis pisau sangkur, surat keterangan permintaan visum et repertum, serta atribut lainnya yang turut menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak