Radigfa Media

Malang !!! Dikabarkan 2 Hari Tak Pulang, Remaja Putri Asal Tabalong Ini Mengaku Telah Disetubuhi

Radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., berhasil mengamankan seorang pria berusia 22 tahun, warga kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong pada Rabu (22/02/2024) pagi.

Ilustrasi Pemerkosaan - Foto Istimewa

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa pelaku diamankan terkait dengan tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.

Perbuatan persetubuhan tersebut terungkap setelah orang tua korban, yang masih berusia 16 tahun, melaporkan bahwa anaknya tidak pulang selama dua hari semenjak Kamis (25/01/2024) hingga Sabtu (27/01/2024) malam.

Orang tua korban menceritakan bahwa pada Kamis (25/01/2024), korban berpamitan untuk jalan-jalan namun tidak kembali hingga malam hari dan tidak bisa dihubungi. Hingga Sabtu (27/01/2024) malam, teman korban menghubungi orang tua korban dan menginformasikan bahwa korban berada di rumah pelaku. Setelah dijemput, korban menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali pada Kamis (25/01/2024) malam di rumah pelaku.

Pada Jumat (26/01/2024) sore, korban diminta oleh pelaku untuk pergi ke sebuah taman di Amuntai, HSU, dan kemudian dijemput oleh temannya untuk bermalam di rumahnya hingga Sabtu (27/01/2024) malam ketika dijemput oleh ayah korban.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, dan barang bukti berupa 1 lembar Akta Kelahiran atas nama korban, 1 lembar celana panjang warna biru, 1 lembar sweater warna putih, dan 1 lembar jilbab warna hitam milik korban turut disita.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak