Radigfa Media

Nekad Edarkan Narkoba 2 Pria Ini di Amankan Polisi di Simpang Empat

Radigfamedia.online, Kabupaten Banjar - Pada Kamis, tanggal 29 Februari 2024, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika di wilayah Simpang Empat. Terlapor, yang identitasnya terungkap sebagai RP (54 tahun), warga Sungai Paring Martapura, ditangkap di Jalan Baru Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.

Pelaku Pengedar Narkoba - Foto Polres Banjar

Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil menyita 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram dan berat bersih 0,23 gram sebagai barang bukti. Awalnya, terlapor diberi tugas oleh seseorang bernama Sdr. SH (34 tahun) untuk mengantarkan barang tersebut. Namun, upaya pengantaran tersebut digagalkan oleh petugas Kepolisian Sektor Simpang Empat.

Pelaku SH (34 tahun) - Foto Polres Banjar

Terkait kasus narkoba tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat selanjutnya melakukan pengembangan terhadap seorang laki-laki bernama SH (34 tahun) di rumah yang disewanya Desa Cabi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. SH (34 tahun), warga Kelurahan Gedang Banjarmasin Tengah, diduga melakukan tindakan ilegal terkait narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Baca Juga : TNI-Polri Bersatu Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Pengembangan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap Sdr. RP (54 tahun) yang kemudian mengarah pada pengakuan bahwa barang bukti yang disita merupakan milik SH (34 tahun). Dari penggeledahan di rumah yang disewa oleh SH (34 tahun), polisi berhasil menemukan 9 paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram dan berat bersih 0,58 gram yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna merah.

Pelaku RP (54 tahun) - Foto Polres Banjar

Tindak pidana "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kasus tersebut, kedua pelaku masing-masing terancam hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun.

Baca Juga : Waduh !!! Toko di Pasar Birayang Disatroni Pencuri: 7 Unit Toko Alami Kerugian

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Alhamidie, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal, agar tidak terpengaruh dan terjerumus dalam narkoba, baik sebagai pengguna, pemakai, maupun pengedar.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak