Radigfa Media

Ngeri !!! Ditangkap di HST, Pelaku Curanmor Ini Miliki Senjata Api

Radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama IM (27) dari Mayanau, atas tuduhan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin. 

Pelaku IM - Foto Humas

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar jam 06.30 Wita, di belakang rumah seorang warga di Desa Anduhum.

Anggota Reskrim Polres HST melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi dari penyelidikan bahwa tersangka terlibat dalam kasus curanmor dan berada di rumah seorang warga. 

Saat penggerebekan dilakukan, satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya ditemukan di dalam rumah tersebut. Setelah ditanyakan kepada pemilik rumah, ternyata senjata api tersebut adalah milik IM.

Barang Bukti Senjata Api - Foto Humas

IM berusaha melarikan diri ke belakang rumah namun berhasil diamankan oleh petugas. Selanjutnya, IM bersama barang bukti yang terdiri dari senjata api rakitan dan amunisi dibawa ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

- 1 pucuk senjata rakitan laras panjang.

- 15 butir amunisi kaliber 5,56 x 45 mm, merek MU5-TJ.

- Tas punggung warna merah marun, merek Polo Zett.

Proses hukum terhadap IM akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penyimpanan senjata api tanpa izin.

(Reporter : Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak