Radigfamedia.online, Tapin - Reserse Narkoba Polres Tapin berhasil kembali memperoleh kesuksesan dalam operasi penangkapan narkotika. Kali ini, dua orang pria diamankan di lokasi yang berbeda atas kepemilikan belasan paket sabu.
Pelaku MD dan SP - Foto Humas |
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MD (26 tahun) dari Kecamatan Telaga Bauntung, Banjar, serta SP (29 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Binuang.
Menurut Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 11.00 Wita di sebuah rumah di Kecamatan Salam Babaris pada hari Senin (25/3). Sedangkan penangkapan kedua dilakukan di pinggir Jalan Ahmad Yani Kilometer 94 di Binuang.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 14 paket sabu dengan berat bersih 0,72 gram, 2 pipet kaca, 2 ponsel, dan sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja.
Kasat Resnarkoba Polres Tapin, AKP Mara Halim Harahap, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.