Radigfa Media

Pemusnahan Narkotika di Singkawang : Ratusan Gram Narkoba Dilenyapkan

Radigfamedia.online, Singkawang - Polres Singkawang telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. dan berlangsung di Mako Polres Singkawang, Jl. Firdaus H.R.II No. 98, Kota Singkawang, pada Selasa (27/2/2024).

 Pemusnahan Narkotika Singkawang - Foto Istimewa

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dihadiri oleh Wakapolres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H., Kasatresnarkoba Polres Singkawang, Kasi Humas Polres Singkawang, perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, perwakilan BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, penasehat hukum, LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar, serta para penyidik/penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang dan rekan-rekan media.

Baca Juga: Pria Kelurahan Berbas Tengah Terjaring, Sabu Seberat 1,22 Gram Ditemukan

Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K., menyatakan, "Dalam kesempatan ini, kami memusnahkan barang bukti narkotika dari dua laporan polisi dengan tiga orang tersangka yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dengan adanya pengungkapan kasus narkotika ini, kami berharap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Singkawang bisa diminimalkan. Namun, jika masih ditemukan, kami akan menangkap dan melakukan upaya hukum sesuai dengan yang berlaku."

Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Singkawang Beberkan Detail Kematian Sudiono

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H., menjelaskan, "Pemusnahan barang bukti narkotika ini terkait dengan kasus narkotika yang masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Singkawang. 

Dua laporan polisi masing-masing terkait dengan tersangka berinisial D dengan narkotika jenis sabu seberat 48,61 gram, dan tersangka berinisial U dan ES dengan narkotika jenis sabu seberat 8,38 gram."

Baca Juga: Penggerebekan Rumah Pekerja Swasta: RFJ Tertangkap dengan Sabu-sabu di Kutai Barat

"Proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan membuka segel barang bukti narkotika jenis sabu, melakukan pengujian dengan menggunakan Alat TestKit yang menghasilkan positif mengandung Methaphetamin, dan memasukkan barang bukti yang akan dimusnahkan ke dalam wadah berisi air dan cairan racun rumput. 

Selanjutnya, barang bukti tersebut diaduk hingga larut dan dibuang ke septic tank dengan disaksikan oleh para undangan yang hadir," tambahnya. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari itu sebanyak 56,99 gram.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak