Radigfa Media

Penangkapan Tersangka Peredaran Narkotika di Tabalong: 3 Pria Diamankan Polisi

Radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., berhasil mengamankan satu pria berinisial M (25) dari desa Kuaro, Kecamatan Kuaro, kabupaten Paser, Kalimantan Timur, serta dua pria lainnya warga kelurahan Sulingan, kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong, yakni SY (51) dan AR (43) pada Senin (19/03/2024) malam.

3 Pria Diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong - Foto Humas

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.H., S.I.K melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa ketiga pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Informasi dari warga sekitar kosan menunjukkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang masuk ke dalam kosan tersebut.

Dalam pemeriksaan, ditemukan satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di bawah kasur kamar kosan tersebut, yang diakui sebagai milik tersangka.

Barang Bukti yang Diamankan - Foto Humas

M mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku SY dan AR dengan harga 400 ribu Rupiah.

SY dan AR kemudian diamankan di kediaman masing-masing dan mengaku mendapat komisi sebesar 200 ribu Rupiah dari transaksi tersebut.

Tersangka M, SY, dan AR saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan barang bukti yang disita termasuk 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 buah pipet kaca, 3 buah handphone warna Merah Hitam, warna hitam, dan warna biru, serta 1 buah sepeda motor warna abu-abu.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak