Radigfa Media

Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel Siap Terima THR dan Gaji ke-13 Sebelum Lebaran

Radigfamedia.online, Banjarmasin - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. THR ini akan disalurkan 10 hari sebelum perayaan lebaran.

Gedung DPRD Kalsel - Foto Humas

Muhammad Jaini, Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, menyatakan bahwa pemberian THR kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalsel merupakan hal yang rutin dilakukan setiap tahunnya. Penyaluran THR ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2024.

Jaini menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, perhitungan jumlah THR yang diberikan adalah sebesar Rp7.650.000,00 untuk Ketua DPRD Kalsel, Rp6.216.000,00 untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp5.512.500,00 untuk anggota DPRD Kalsel.

Selain THR, Jaini juga menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kalsel akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang, sesuai dengan pembaharuan kewenangan yang baru saja diterima melalui surat edaran.

Lebih lanjut, Jaini menegaskan bahwa DPRD Kalsel akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memberikan pelayanan administrasi dan keuangan yang maksimal bagi pimpinan dan anggota DPRD Kalsel.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak