Radigfa Media

Terciduk !!! Pria Berbas Tengah Bontang Ini Ketahuan Bawa Sabu

Radigfamedia.online, Bontang - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) kembali berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu pada Sabtu (2/3/2024).

JY, Pria 30 Tahun Pemilik Sabu Terjaring Razia Sat Resnarkoba Bontang- Foto Istimewa

JY (30), yang tinggal di Jalan Pencak Silat, Kelurahan Api-api, Bontang Utara, ditangkap oleh polisi di Gang Zamrud 21 RT 52, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan.

Baca Juga: Dokter Penipu Asal Medan Ditangkap atas Kasus Penipuan PPDS

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah tersebut yang melibatkan tersangka.

Baca Juga: Razia Sukses! Polresta Pekanbaru Lumpuhkan Dua Pelaku Spesialis Pembobol Ruma

“Ternyata benar, sekitar pukul 00.30 Wita, JY berhasil kami amankan setelah dilakukan penggeledahan BADAN. Ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 1,22 gram, 1 buah kotak rokok merk IB, dan uang tunai sebesar Rp600.000,” jelasnya.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Gelar Apel Pasukan untuk Operasi Keselamatan 2024

Tersangka beserta barang bukti yang diakui kepemilikannya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.

JY dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak