Radigfa Media

Heroik !!! Polresta Pekanbaru Berhasil Lumpuhkan Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah

Radigfamedia.online, Pekanbaru - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pelaku spesialis pembobol rumah, masing-masing berinisial FA (29) dan RN (26), yang akhirnya dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat akan ditangkap.

 Aksi Heroik Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah - Foto Istimewa

Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Renaldy Yudista, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 4 kali di Kota Pekanbaru. Keduanya memberikan perlawanan saat akan ditangkap dan akhirnya dilumpuhkan oleh polisi.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Gelar Apel Pasukan untuk Operasi Keselamatan 2024

"Kedua pelaku, yang merupakan residivis kasus pencurian, telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 4 kali di Kota Pekanbaru dengan modus operandi yang sama, yaitu mencongkel jendela rumah korban untuk masuk dan mencuri harta benda milik korban, terutama sepeda motor yang kunci kontaknya tergantung di sepeda motor," ungkap Iptu Rinaldy pada Sabtu (2/3/24).

Baca Juga: Rutan Barabai Sukses Menjadi Tuan Rumah Pertemuan PIPAS Se-Kalsel

Para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha N Max warna hitam BM 5663 PC milik korban yang berada di dalam sebuah klinik tempat tinggal korban. Selain itu, mereka juga membawa kabur 1 unit laptop, 1 unit iPhone 11, dan 1 unit efek gitar.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan, dengan kerugian mencapai sekitar Rp40 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di dua lokasi berbeda. FA (29) berhasil ditangkap di depan Wisma 69 Jalan Sudirman, sementara RN (26) ditangkap di Cafe Permata Jalan Sudirman.

Baca Juga: TNI-Polri Bersatu Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat BM 3036 A milik pelaku yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, sesuai perbuatannya. Tutup Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak