Radigfa Media

RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Menjadi Undang-Undang, Jakarta Resmi Bukan Ibu Kota Negara Lagi

Radigfamedia.online, Jakarta - Rapat Paripurna DPR ke-14 pada masa sidang 2023-2024 secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir langsung dalam sidang tersebut, yaitu 69 orang dari total 575 anggota DPR.

Monumen Nasional Jakarta - Foto Istimewa 

Dalam ruang rapat paripurna DPR di Jakarta pada Kamis (28/3/2024), Puan menyampaikan pertanyaan tentang persetujuan, yang dijawab dengan setuju oleh anggota dewan dari 8 fraksi, kecuali satu fraksi, yaitu PKS, yang menolak dinukil dari CNBC.

Selama rapat tersebut, Puan juga meminta persetujuan dari anggota dewan untuk usulan penyempurnaan rumusan pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g RUU DKJ yang terkait dengan penegakan hukum lalu lintas.

RUU DKJ, yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal, menetapkan bahwa Jakarta tidak lagi disebut sebagai daerah khusus ibu kota setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang kemudian diubah dengan UU No. 21/2023.

RUU tersebut memberikan kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Jakarta sebagai daerah khusus, dengan kewenangan khusus terkait fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Pembahasan RUU DKJ telah dilakukan sejak 13 Maret 2024 antara pemerintah, DPD, dan DPR di Badan Legislasi (Baleg), dan setelah mencapai kesepakatan, pembahasan dilanjutkan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan perwakilan DPD.

Meskipun hanya satu fraksi DPR, yaitu PKS, yang menolak RUU DKJ untuk disahkan pada tingkat I, RUU tersebut tetap akan dibawa untuk dibahas dan disahkan pada tingkat II dalam sidang rapat paripurna DPR. Menurut PKS, pembahasan RUU DKJ terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan banyak permasalahan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak