Radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah - Unit Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah (HST) sukses mengamankan dua tersangka pria terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis R2. Keduanya, yakni An. MA dan An. MAM, ditangkap berdasarkan pasal 363 KUH Pidana.
Pelaku Curanmor MA dan MAM - Foto Humas |
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, melalui KASI HUMAS IPTU Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pada Senin, 5 Juli 2021, sekitar pukul 13.00 Wita. Lokasinya di Jalan Surapati Rt.009 Rw.003, Kelurahan/Desa Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Menurut laporan dari Husnul Akif, warga dan korban, kejadian berlangsung saat ia hendak menuju Langgar Saibul Iman untuk menunaikan ibadah Sholat Dzuhur. Saat itu, motor Honda Scoopy miliknya dengan nomor polisi KH 2572 JJ diparkir di samping langgar. Namun, setelah selesai sholat, motor tersebut telah hilang.
Polisi berhasil menyita satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat-hitam dengan nomor polisi KH 2572 JJ dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy serupa sebagai barang bukti.
Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp. 20.900.000,- akibat pencurian tersebut.
Setelah penyelidikan, Unit Buser Polres HST berhasil menangkap dua tersangka di Desa Kias Kecamatan Bas dan Desa Wawai Kecamatan Bas, Provinsi Kalimantan Selatan. Namun, kedua tersangka tak dapat membuktikan kepemilikan atas sepeda motor yang diamankan.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Reporter : Hendra Ansari)