Radigfa Media

Sidang Lian Silas Orang Tua Fredy Pratama Gembong Internasional di PN Banjarmasin : Jaksa Tuntut Harta Kekayaan Dirampas Untuk Negara

Lian Silas orang tua Fredy Pratama gembong narkilotika jaringan internasional saat sidang di PN Banjarmasin - Humas Foto

Radigfamedia.online, Banjarmasin - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Lian Silas, orang tua dari Fredy Pratama, gembong narkotika jaringan internasional, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa (26/3/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Wayan dan Masuri, menuntut agar seluruh harta kekayaan Lian Silas yang disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika dirampas untuk negara.

"Menuntut agar seluruh harta kekayaan dirampas untuk negara," ujar Masuri dalam persidangan.

JPU menyatakan bahwa ayah dari Fredy Pratama, yang juga dikenal sebagai Miming, terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan primer.

Perampasan harta kekayaan hasil bisnis narkotika dianggap sudah pantas dilakukan oleh JPU. Mereka meyakini bahwa Silas dengan jelas telah melakukan pencucian uang dari hasil bisnis narkotika, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.

Salah satu bukti yang diungkap dalam persidangan adalah sejumlah aliran dana melalui rekening bank yang diterima oleh Silas dari Miming, yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.

"Rekening yang dikuasai Silas terindikasi jaringan narkotika Fredy Pratama," kata Wayan.

Dukungan atas tuntutan tersebut diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan, yang menyatakan bahwa dana hasil bisnis narkotika Miming mengalir ke Silas sebagai orangtuanya.

Selain tuntutan perampasan harta kekayaan, JPU juga menuntut agar Silas dihukum pidana selama 2,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Setelah pembacaan nota tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak memberikan waktu kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ernawati, untuk menyampaikan pembelaan.

"Kami memberikan waktu satu minggu untuk menyusun. Sidang dilanjutkan pada Jumat tanggal 5 April 2024 dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa," ujar Jamser.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak