Radigfa Media

Tertangkap Basah Edarkan Narkoba: Dua Pria Asal Ampukung Ini Diringkus Polisi

Radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah komando Kasat ResNarkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., melakukan pengamanan terhadap seorang pria berinisial WF (28) dan SY (44) pada Selasa (19/03/2024) sore. Keduanya merupakan warga desa Ampukung, kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Pelaku WF (28) dan SY (44) - Foto Humas

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap WF dan SY terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang telah menjadi target operasi dalam beberapa waktu.

Saat penangkapan dilakukan di sebuah rumah di desa Ampukung, kecamatan Kelua, Tabalong, kedua pelaku bersembunyi di dalam kamar milik SY. WF berada di bawah ranjang sedangkan SY bergantung di atas kelambu. WF bahkan mencoba untuk mengunyah barang bukti yang disembunyikan di dalam mulutnya, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh polisi.

Dalam pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga sabu-sabu beserta barang bukti lainnya yang diakui oleh WF sebagai miliknya dan didapatkan dari SY. Sementara itu, barang bukti milik SY tersebar di kamar tidur dan ruang tamu rumahnya.

Barang Bukti Penangkapan - Foto Humas 

SY sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang dan merupakan seorang residivis dalam tindak pidana narkotika. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong. WF disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan SY disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari WF, disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram, 1 buah handphone warna hijau, dan 1 buah tas selempang warna biru. Sedangkan dari SY, disita barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 10,44 gram, 1 buah timbangan digital kecil warna silver, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 pack plastik klip, dan 1 buah handphone warna hitam.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak