Radigfa Media

Terungkap !!! Penadah Motor Curian Ini Berhasil Dicokok Oleh Polres Tabalong

Radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong, di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., bekerja sama dengan Polres yaitu Polres HST, Polres Balangan, dan Polres HSS, berhasil mengamankan seorang pria berusia 21 tahun dengan inisial PM, yang merupakan penduduk Desa Muara Hungi, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten HST pada hari Kamis, 14 Maret 2024, siang.

Pelaku Penadah Motor Curian (PM) - Foto Humas 

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno atas nama Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., penangkapan terhadap PM terkait dugaan penadahan barang curian sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana.

Kejadian bermula pada hari Sabtu, 27 Februari 2024, di mana seorang korban dengan inisial AT, yang tinggal di Palu Rejo, kecamatan Bintang Awal, kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pergi bekerja menggunakan bus perusahaan. Saat itu, kendaraannya diparkir dan dikunci stang di garasi terbuka di samping mess perusahaannya di desa Masingai, Kecamatan Upau, Tabalong. Namun, ketika kembali pada malam harinya, korban menemukan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang, menyebabkan kerugian diperkirakan sebesar 15 juta Rupiah.

Melalui penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dicuri oleh seseorang, yang kemudian melakukan penadahan kepada pelaku PM dengan pembayaran sebesar 4 juta Rupiah. Pelaku PM juga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan.

Pelaku AT berhasil diamankan di desa Wasah Hulu, kecamatan Simpur, kabupaten HSS, di halaman sebuah masjid, dan selanjutnya dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang juga menyita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AT dan 1 unit sepeda motor trail berwarna abu-abu.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak