Radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong di bawah komando Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., bekerja sama dengan Polres Balangan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (46 tahun) dari desa Sungai Ketapi, kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Keberhasilan ini terjadi pada Senin (25/03/2024) malam.
Tindak Pencurian Motor di Tabalong Terungkap - Foto Humas |
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa NA ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (05/01/2024) sore di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa Tanta, kecamatan Tanta, Tabalong.
Menurut keterangan korban, SU (57 tahun) warga desa Tanta, kecamatan Tanta, Tabalong, sepeda motor miliknya diparkir di bawah portal TPU, namun saat kembali setengah jam kemudian, motor tersebut telah hilang.
Dalam upaya mencari keberadaan sepeda motor, korban bersama ketua RT dan Kades Tanta tidak membuahkan hasil. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai 5 juta Rupiah.
Pelaku NA berhasil diamankan di jalan Raya Tanjung-Balangan, desa Sungai Ketapi, kecamatan Paringin, Balangan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku NA, 1 buah sepeda motor skuter warna biru, dan 1 unit sepeda motor warna hitam jingga yang digunakan dalam melakukan tindak pidana tersebut.