Radigfa Media

Waduh Makin Seru Aja !!! Mahfud Md Sebut Yusril Ihza Mahendra Maha Guru di Sidang sengketa Pilpres 2024

Radigfamedia.online, Jakarta - Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyuguhkan momen menarik ketika Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, dan Mahfud Md, cawapres nomor urut 3 serta pihak pemohon di MK, saling lempar sindiran.

Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) - Foto Istimewa 

Awalnya, Mahfud Md menyebut Yusril dengan sebutan "Maha Guru" ketika menyampaikan dalil gugatannya sebagai pemohon gugatan sengketa pilpres di MK. Mahfud mengutip pernyataan Yusril terkait wewenang MK, di mana Yusril pernah menyatakan MK sebaiknya tidak menjadi "mahkamah kalkulator". Mahfud menjelaskan kembali pernyataan tersebut dengan memberikan predikat "Maha Guru" kepada Yusril.

Namun, Yusril membalas pernyataan Mahfud saat memberikan jawaban selaku kuasa hukum Prabowo-Gibran di MK. Yusril menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur secara rinci mengenai eksistensi dan kewenangan lembaga penyelesaian perselisihan terkait pemilu.

Yusril menegaskan bahwa pernyataan Mahfud yang mengutipnya sebagai "Maha Guru" tidak relevan karena merujuk kepada pernyataannya yang diucapkan pada tahun 2014, di mana UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum berlaku. Menurut Yusril, pendapatnya saat itu tidak lagi relevan dalam konteks waktu saat ini karena norma hukum telah berubah.

Dalam adu argumen ini, Yusril menjelaskan bahwa pernyataannya yang diucapkan pada tahun 2014 telah dibatalkan dengan pendapat baru karena norma-norma hukum mendasarnya juga telah berubah.

Sidang sengketa Pilpres di MK terus berlanjut dengan adu argumen yang menarik antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud Md.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak