Radigfa Media

DPR Resmi Setujui Anggota LPSK 2024-2029 Setelah Proses Ketat Uji Kelayakan

Radigfamedia.online, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan menjabat untuk periode 2024-2029. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan IV untuk Tahun Sidang 2023-2024/Ist

Kesepakatan ini terjadi setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang ketat di Komisi III DPR.

Persetujuan terhadap keanggotaan LPSK periode tersebut diumumkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke-15 pada periode ke-IV tahun sidang 2023-2024, yang berlangsung pada Kamis (4/4/2024). Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, bertanggung jawab menyampaikan hasil dari evaluasi "fit and proper test" terhadap calon anggota LPSK tersebut di hadapan para pimpinan DPR.

Daftar lengkap tujuh anggota LPSK untuk periode tersebut, yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan, diumumkan dengan resmi oleh Wakil Ketua Komisi III. Berikut adalah nama-nama mereka:

1. Antonius PS Wibowo

2. Sri Suparyati

3. Susilaningtias

4. Wawan Fahrudin

5. Mahyudin

6. Sri Nurherwati

7. Brigjen Pol (Purn) Achmadi

Setelah pengumuman ini, Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan dari anggota yang hadir dalam rapat untuk mengesahkan keputusan tersebut.

"Perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pembuka keputusan.

"Setuju," jawab Puan dengan tegas, mengindikasikan persetujuan dari anggota DPR yang hadir.

Dengan demikian, melalui proses yang lengkap dan melalui pertimbangan matang dari DPR, penetapan resmi terhadap calon anggota LPSK untuk periode 2024-2029 telah dinyatakan sah.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak