Radigfa Media

Kecanduan Judi Slot : Pria di Tarakan Ini Gasak Uang Milik Toko Tempatnya Bekerja

Kaltara.radigfamedia.online, Tarakan - Seorang karyawan berinisial IS (26) dari sebuah toko retail di Tarakan menjadi tersangka atas penggelapan uang hasil penjualan toko sebesar Rp68 juta. 

Dinukil dari RRI Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, menjelaskan bahwa IS pertama kali mengambil uang pada 2 Maret 2024 sebesar Rp32 juta, kemudian pada 5 Maret sebesar Rp40 juta dengan mengambil kembali Rp20 juta, dan beraksi kembali pada 10 Maret dengan mengambil Rp13 juta.

 Pria di Tarakan Ini Gasak Uang Milik Toko Tempatnya Bekerja  - Foto RRI 

Pelapor dari toko tersebut mendapatkan informasi adanya selisih setoran pada 5 Maret, yang kemudian dilaporkan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan audit dan curiga terhadap IS, ia dipanggil sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.

Selama diinterogasi, IS mengaku mengambil uang secara bertahap dan menggunakannya untuk membayar hutang, membayar BPKB motor, dan melakukan top up di rekening Alo Bank. Total dana yang digelapkannya mencapai Rp68 juta, dengan sisanya sebesar Rp4,9 juta di rekening pribadinya.

IS telah bekerja selama 2 tahun di toko tersebut dan menduduki posisi sebagai kepala toko, yang memudahkan aksesnya dalam melakukan penggelapan. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak