Radigfa Media

Kontroversi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi : KPU Bantah Sirekap Jadi Alat Bantu Kecurangan Pemilu

Radigfamedia.online, Jakarta - Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (3/4/2024), Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengutarakan pandangan kontroversial terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024. Mereka menyebut Sirekap bukan sekadar alat bantu penghitungan suara, melainkan sebagai alat bantu kecurangan.

KPU Bantah Sirekap Jadi Alat Bantu Kecurangan Pemilu - Foto Istimewa 

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurut KPU, Sirekap bukan acuan utama dalam penghitungan suara pemilu, karena perhitungan suara dilakukan secara manual secara berjenjang.

Saksi dari Pusdatin KPU, Andre Putra Hermawan, menjelaskan bahwa hasil resmi KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres bukan hasil konversi dari Sirekap, melainkan hasil rapat pleno berjenjang yang dinamis.

Dinukil dari RRI Tim Paslon Prabowo-Gibran juga menegaskan bahwa Sirekap tidak terbukti menjadi alat bantu kecurangan pemilu. Otto Hasibuan menyatakan bahwa penghitungan suara dilakukan secara resmi oleh KPU tanpa ada bukti Sirekap menjadi alat bantu pemenangan.

Namun, Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tetap yakin bahwa Sirekap telah menjadi alat bantu kecurangan dalam Pemilu 2024. Refli Harun dari tim tersebut menjelaskan bahwa Sirekap dipandang sebagai alat bantu kecurangan dengan memandu angka-angka dalam penghitungan suara.

Dalam perkembangan persidangan ini, peninjauan ulang terhadap peran Sirekap dalam proses pemilu menjadi sorotan utama, dengan berbagai pandangan dan bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak