Radigfa Media

Memprihatikan !!! 2,7 Juta Warga RI Terjebak Rayuan Judi Online, Mayoritas Anak Muda

Radigfamedia.online, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa sekitar 2,7 juta warga Indonesia telah terjerat dalam praktik judi online, dengan mayoritas dari mereka berusia muda, antara 17 hingga 20-an tahun. Menurut beliau, pemerintah menganggap para penjudi ini sebagai korban yang perlu diselamatkan, terutama anak-anak, ibu-ibu, dan kaum muda.

2,7 Juta Warga RI Terjebak Rayuan Judi Online, Mayoritas Anak Muda - Foto Istimewa 

Dilansir dari CNN, Dalam upaya untuk memberantas judi online, Budi mengungkapkan bahwa selama delapan bulan menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, pihaknya telah berhasil memblokir sekitar 1,6 juta konten judi online. Namun, ia menekankan bahwa pemberantasan judi online memerlukan kerjasama lintas lembaga, seperti dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran rekening dan pelaporan kepada pihak berwenang.

Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online, yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait, seperti OJK, Kapolri, Jaksa Agung, dan lainnya. Keputusan pembentukan Satgas ini diharapkan akan diambil dalam waktu satu minggu.

Informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia telah mencapai Rp327 triliun selama tahun 2023. Angka ini menunjukkan besarnya masalah yang dihadapi negara dalam hal ini.

Yang lebih mengkhawatirkan, sepanjang tahun 2024, sudah terjadi empat kasus bunuh diri yang dilaporkan akibat dari praktik judi online. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online adalah prioritas utama.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak