Radigfa Media

PDIP Lanjutkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024, TKN Prabowo-Gibran Tak Persoalkan Hal Tersebut

Radigfamedia.online, Jakarta - Partai PDI Perjuangan (PDIP) melanjutkan gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun demikian, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa mereka tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut.

PDIP Lanjutkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024 - Foto Detik


"Saat ini tidak ada proses hukum lain selain Mahkamah Konstitusi, jadi pemilu hanya melibatkan dua lembaga, yaitu Bawaslu untuk masalah proses dan Mahkamah Konstitusi untuk masalah hasil," ujar Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, dalam acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Meskipun demikian, Nusron menegaskan bahwa mereka menghormati langkah yang diambil oleh PDIP. Menurutnya, dalam persoalan hukum, semua pihak memiliki hak yang sama.

"Tetapi kami menghormati langkah itu, karena itu adalah hak bagian dari komponen bangsa untuk menyampaikan pendapat mereka. Namun, langkah tersebut tidak berpengaruh terhadap substansi masalah, yaitu legalitas dan legitimasi hukum, serta legitimasi rakyat dan pemilih," tambah Nusron dinukil dari RRI.

Sebelumnya, PDIP telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke PTUN. Gugatan tersebut kemudian masuk ke sidang pokok perkara di PTUN.

Tim Hukum PDIP meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hingga terbitnya keputusan dari PTUN.

"Saya meminta agar KPU menaati asas hukum dan tidak menghalangi proses keadilan. Tunda penetapan sampai ada keputusan pasti dari PTUN," ujar anggota Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbun, di Kantor DPP PDIP pada Selasa (23/4/2024).

Gayus juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak