Radigfa Media

Polsek Sungai Pinang Tangkap Dua Tersangka Pencurian Toko Kelontong, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kaltim.radigfamedia.online, Samarinda - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan dua tersangka pencurian yang telah meresahkan warga. Dua pemuda berinisial GD dan MR ditangkap setelah melakukan serangkaian pencurian di toko kelontong di Jalan Bengkuring Raya, Sempaja Timur.

Dua Tersangka Pencurian Toko Kelontong Diamankan Polisi - Foto Humas

Pemilik toko, SW, melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui bahwa kedua tersangka mengambil 10 piring telur pada sore hari sekitar pukul 16.30 Wita. Tidak berhenti di situ, mereka kembali pada 3 April 2024, sekitar pukul 11.30 Wita, untuk mencuri dua karung beras dan satu unit ponsel.

Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, menyatakan bahwa tim Reskrim segera merespons laporan SW dan berhasil menangkap kedua pelaku dini hari pada Sabtu, 6 April 2024, di kawasan Jalan Biawan.

Selain menangkap GD dan MR, polisi juga berhasil mengamankan dua motor yang digunakan dalam aksi pencurian. Meski barang bukti hasil pencurian telah dijual, polisi masih berusaha mencari barang yang belum ditemukan.

GD dan MR dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Rachmad Aribowo mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri, dengan pemasangan CCTV di lingkungan tempat tinggal dan usaha mereka. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi potensi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kesadaran akan keamanan lingkungan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak