Radigfa Media

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Radigfamedia.online, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024. Penetapan ini disahkan melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih - Foto CNN 

Penetapan tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan capres dan cawapres nomor 2, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029," ujar Hasyim seperti dikutip dari CNN.

Usai penetapan tersebut, Prabowo dan Gibran langsung menandatangani berita acara tersebut.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR RI, parpol pengusung capres-cawapres, serta capres-cawapres nomor 1, Anies-Muhaimin.

Penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sebelumnya dalam gugatannya, kubu Anies dan Ganjar meminta MK untuk membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang telah ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak