Radigfa Media

Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Kalimantan Tengah Melebihi Target

Kalteng.radigfamedia.online, Palangkaraya - Penerimaan sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah hingga akhir Maret 2024 melebihi target yang ditetapkan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat rata-rata penerimaan pajak tersebut mencapai angka 22 hingga 25 persen, melampaui target 20 persen yang telah ditetapkan.

Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Kalimantan Tengah Melebihi Target - Foto Istimewa 

Menurut Kepala Bidang Pajak Daerah, Robert Covent, pihaknya terus menggali potensi penerimaan pajak daerah, terutama di sektor pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Data per triwulan 1 atau tanggal 31 Maret 2024 menunjukkan bahwa pajak kendaraan bermotor mencapai 22 persen, pajak bea balik nama 24 persen, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor 25 persen.

Dinukil dari RRI Kepala Bapenda Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan semua kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) di Kalimantan Tengah. Koordinasi ini dilakukan setiap akhir triwulan untuk membahas capaian realisasi penerimaan pajak di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Anang Dirjo menekankan pentingnya koordinasi untuk menyamakan persepsi, memberikan semangat, dan mengatasi kendala di masing-masing daerah dalam peningkatan penerimaan pajak. Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah yang melebihi target menunjukkan upaya serius dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Dengan terus menggali potensi pajak dan meningkatkan kualitas layanan publik, diharapkan pendapatan pajak bisa terus meningkat, sesuai dengan komitmen untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak