Radigfa Media

Taman Nasional Tanjung Puting, Wisata dan Upaya Konservasi yang Wajib di Jaga

Taman Nasional Tanjung Puting - Foto Istimewa

Radigfamedia.online, Kalimantan Tengah - Taman Nasional Tanjung Puting merupakan sebuah destinasi konservasi yang kaya akan keanekaragaman hayati dan keindahan alam. Dengan luas mencapai 415.040 hektar, taman nasional ini menyajikan berbagai ekosistem, termasuk hutan tropis yang lebat, sungai-sungai yang mengalir dengan indah, dan lahan rawa yang luas. Terletak di wilayah barat daya Kalimantan Tengah, Indonesia, Tanjung Puting menjadi rumah bagi berbagai spesies hewan langka dan endemik, termasuk orangutan, bekantan, macan dahan, dan berbagai jenis burung.

Sebagai cagar alam dan suaka margasatwa sejak 1937, Tanjung Puting telah menjadi tempat penting bagi penelitian ilmiah dan pelestarian lingkungan. Namun, pada tahun 1996, statusnya ditingkatkan menjadi Taman Nasional untuk meningkatkan perlindungan terhadap habitat alaminya yang rentan terhadap ancaman perusakan dan degradasi.

Balai Taman Nasional Tanjung Puting bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan taman nasional ini. Dengan berbagai program konservasi, pemantauan, dan pendidikan, mereka berupaya untuk melindungi keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan alam.

Tanjung Puting juga dikenal sebagai salah satu tempat terbaik untuk melihat orangutan secara langsung di habitat aslinya. Program rehabilitasi orangutan yang dilakukan di sini telah berhasil mengembalikan beberapa individu ke habitat alaminya, sementara juga memberikan pengalaman unik bagi pengunjung untuk berinteraksi dengan spesies ini.

Dengan keindahan alamnya yang memikat dan upayanya dalam pelestarian lingkungan, Taman Nasional Tanjung Puting menjadi tujuan wisata yang menarik bagi para penggemar alam dan ekowisata di seluruh dunia.

Taman Nasional Tanjung Puting - Foto Istimewa

Masa Hindia Belanda

Selama masa pemerintahan Hindia Belanda, kawasan yang sekarang dikenal sebagai Taman Nasional Tanjung Puting memiliki sejarah yang berakar dalam upaya pelestarian alam yang dimulai pada tahun 1937. Pada waktu itu, kawasan ini dikenal sebagai Suaka Margasatwa Sampit, yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial melalui keputusan Gubernur Jenderal No. 39 tanggal 18 Agustus 1937. Luasnya pada saat itu mencapai 205.000 hektar.

Pada tahun 1941, terjadi perubahan status di dalam kawasan ini. Kawasan Suaka Margasatwa Sampit terbagi menjadi dua, yaitu Suaka Alam Sampit dengan luas 205 ribu hektar dan Suaka Alam Kotawaringin dengan luas 100 ribu hektar. Perubahan ini mencerminkan perhatian yang semakin meningkat terhadap pelestarian alam dan kebutuhan untuk melindungi berbagai ekosistem dan spesies yang ada di dalamnya.

Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keanekaragaman hayati dan lingkungan alam yang penting ini, tindakan-tindakan tersebut mencerminkan kesadaran akan nilai-nilai ekologis yang kaya di Tanjung Puting bahkan pada masa lampau. Langkah-langkah awal ini membentuk landasan bagi perlindungan lebih lanjut yang dilakukan pada masa mendatang, termasuk penetapan Taman Nasional Tanjung Puting pada tahun 1996 untuk meningkatkan upaya konservasi dan pengelolaan yang lebih terpadu dan efektif.

Pada masa Indonesia, Suaka Margasatwa Sampit mengalami beberapa perubahan signifikan yang membentuk landasan untuk pembentukan Taman Nasional Tanjung Puting. Pada sekitar tahun 1970-an, suaka margasatwa ini mengubah namanya menjadi Suaka Margasatwa Tanjung Puting. Perubahan ini tercermin dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 43/Kpts/DJ/I/1978 tanggal 8 April 1978, yang menetapkan luasnya menjadi 270.040 hektar setelah ditata batas ulang.

Pada November 1978, melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 698/Kpts/Um/II/1978 tanggal 13 November 1978, suaka margasatwa ini diperluas lagi dengan inklusi areal hutan di antara Sungai Serimbang dan Sungai Segintung. Dengan perluasan ini, luas totalnya meningkat menjadi 300.040 hektar.

Pada tahun 1977, Suaka Margasatwa Tanjung Puting telah diakui secara internasional dengan dimasukkannya ke dalam daftar Cagar Biosfer di Indonesia oleh UNESCO.

Pada Oktober 1982, Tanjung Puting diumumkan sebagai calon taman nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI No. 736/Mentan/X/1982 tanggal 14 Oktober 1982. Langkah ini menandai pengakuan akan pentingnya kawasan ini untuk dijadikan taman nasional di masa yang akan datang.

Dalam rangka melandasi pembentukan taman nasional, Direktur Jenderal PHPA menetapkan wilayah kerja (calon) Taman Nasional Tanjung Puting melalui Surat Keputusan No. 46/Kpts/VI-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984, dengan luas 300.040 hektar.

Pada Oktober 1996, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 687/Kpts-II/1996 tanggal 25 Oktober 1996, kawasan ini akhirnya diubah fungsinya menjadi Taman Nasional Tanjung Puting. Perubahan ini melibatkan penambahan area Suaka Margasatwa Tanjung Puting sebesar 300.040 hektar, dengan tambahan kawasan hutan produksi bekas konsesi PT Hesubazah seluas 90.000 hektar dan kawasan perairan di sekitarnya seluas 25.000 hektar. Dengan demikian, luas total Taman Nasional Tanjung Puting menjadi 415.040 hektar, membentuk fondasi yang lebih kuat untuk perlindungan dan pelestarian alam di wilayah tersebut.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak