Radigfa Media

Terciduk !!! Perempuan Muda Ini Ditangkap Bawa Sabu di Hotel Kuala Kapuas

Kalteng.radigfamedia.online, Kapuas - Seorang perempuan berusia 23 tahun dengan inisial DM ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di Jalan Pemuda km 0,5, Kuala Kapuas, karena kedapatan membawa puluhan gram kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Selat bersama Satresnarkoba Polres Kapuas setelah mendapat informasi dari masyarakat pada tanggal 2 April 2024.

Perempuan Muda Ini Ditangkap Bawa Sabu di Hotel Kuala Kapuas -Foto Humas

Dalam penangkapan yang dilakukan pada tanggal 2 April 2024, DM, yang beralamat di Jalan Mawar, Kecamatan Selat, tidak dapat mengelak saat diamankan oleh polisi. Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu paket besar kristal bening yang diduga sabu dengan berat brutto 68,71 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang kemudian diikuti dengan penyelidikan yang mengarah pada penindakan terhadap pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, antara lain satu paket kecil kristal bening yang diduga sabu dengan berat brutto 1,71 gram, serta sejumlah barang seperti satu unit mobil Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi DA 1805 JY, kunci kontak, surat pajak mobil, plastik hitam, satu unit ponsel, dan satu botol air mineral.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, DM telah dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan DM dengan dugaan membawa narkotika jenis sabu menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kepolisian terus melakukan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak