Radigfa Media

Tolak Gugatan 01 dan 03, MK Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Radigfamedia.online, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Senin (22/4). Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap menjadi pemenang seperti yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

MK Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024 - Foto CNN

Seperti dinukil dari CNN, sebelumnya pada Senin siang, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan yang menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas permohonan AMIN.

Selanjutnya, pada Senin sore, MK juga menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud.

Kedua pasangan calon yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 ini tidak menerima keputusan KPU yang telah memenangkan Prabowo-Gibran pada 20 Maret lalu.

Sebelumnya, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Sebanyak 48 Amicus Curiae diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4), namun hanya 14 yang dijadikan pertimbangan MK dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH).

Sidang dan RPH atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 ini diikuti oleh delapan dari sembilan hakim MK. Hakim konstitusi Anwar Usman dikecualikan karena potensi konflik kepentingan, karena ia adalah paman dari calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya, MK juga telah menegaskan bahwa Anwar melakukan pelanggaran etik berat yang membuat Gibran lolos menjadi peserta Pilpres 2024.



Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak